JawaPos.com - Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah meminta retribusi minuman keras (miras) dipisahkan dari pajak dan retribusi dari sektor lain. Dia mengatakan, uang itu mending dipakai untuk membiayai razia-razia Satpol PP, pengawasan THM (Tempat Hiburan Malam) dan memberangus perdagangan ilegal miras. Kemarin, DPRD mengajukan revisi atas Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minol. Semuanya kompak menunggu revisi Perda ini rampung. Revisi perda sudah disahkan paling lambat sebelum bulan April.
Source: Jawa Pos January 05, 2019 16:50 UTC