Pria 36 tahun itu mendirikan pondok pesantren abal-abal di Bandung untuk merekrut santriwati. Pada tahun itu juga Herry mendirikan Pesantren Tahfidz Quran Almadani di Cibiru, Bandung. Pada bagian lain, Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan, pelaku pemerkosaan di Bandung layak mendapatkan hukuman berat. Juni lalu, tim DP3A berkoordinasi dengan orang tua korban untuk menjemput tiga santriwati di pesantren tersebut. (JawaPos.com)*) Artikel ini telah tayang di JPNN.com, dengan judul: “Herry Wirawan, si Pemerkosa 12 Santriwati Harus Dikebiri“.
Source: Jawa Pos December 10, 2021 23:20 UTC