IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Voting calon jamaah umrah untuk menyatakan First Travel (FT) akan pailit atau tidak akan digelar pada 16 April mendatang. Karena jika dipailitkan, penyelenggara travel umrah yang bersangkutan bisa terbebas dan tidak memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian calon jamaah umrah yang gagal berangkat ke tanah suci. Saya mendukung penyelenggara travel umrah yang bermasalah untuk tidak dipailitkan. Baluki menegaskan, agar penyelenggara travel umrah yang melakukan penipuan dipidanakan. Namun, ia menyarankan agar calon jamaah umrah yang belum berangkat bertawakkal dan mengikhlaskan uang yang telah dibayarkan.
Source: Republika April 02, 2018 13:52 UTC