JawaPos.com- Jangan silau terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Investor Alert Portal (IAP) atau portal website berisi perusahaan investatasi keuangan yang tidak terdaftar di lembaga ini. Menurutnya, peluncuran website yang berisi perusahaan yang tidak terdaftar ini merupakan upaya preventif OJK untuk meningkatkan kehati-hatian masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang belum jelas legalitasnya. "Ini sekaligus mempersempit ruang gerak penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat," imbuh Kusumaningtuti. Dari sejumlah 430 pertanyaan masyarakat melalui Layanan Konsumen OJK per 11 Juni 2016, OJK telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi.
Source: Jawa Pos August 18, 2016 16:52 UTC