Kamis, 18 Agustus 2016 | 22:15 WIBTEMPO/Kink Kusuma ReinTEMPO.CO, Semarang - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta apoteker memberikan informasi pilihan obat kepada pasien. Permintaan itu untuk menghindari monopoli merek obat yang masih banyak dilakukan lewat resep obat yang dituliskan dokter. Bahkan, kata Saidah, informasi yang dihimpun lembaganya menunjukan produsen obat menyiapkan 30 persen honor pemasaran (marketing fee) ke dokter yang diperlakukan sebagai agen. Menurut Saidah peran apoteker memberi informasi pilihan obat bagi pasien itu telah diatur oleh peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2015 tetang harga eceran tertinggi obat. “Dalam aturan itu ada sejumlah pasal hak pasien mendapatkan informasi harga dan alternatif obat, serta kewajiban apoteker memberi pilihan obat ke pasien,” ujarnya.
Source: Koran Tempo August 18, 2016 15:11 UTC