Hanif mengatakan, pada era persaingan global dewasa ini, peran pengawasan ketenagakerjaan menjadi penting untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, urusan pengawasan ketenagakerjaan merupakan urusan wajib dan bersifat konkuren antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi. Pengawasan ketenagakerjaan di dasarkan pada kesejahteraan masyarakat, pelayanan masyarakat, keseragaman implementasi, kebebas dari pengaruh, dan tekanan serta objektivitas. Kerja sama yang erat antara pengawas ketenagakerjaan, pengusaha, dan pekerja menjadi bagian dari prinsip utama pengawasan ketenagakerjaan. Sementara, salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan skill dan daya saing tenaga kerja dalam negeri (TKDN) adalah melalui pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) maupun melalui program pemagangan.
Source: Republika August 18, 2016 14:59 UTC