Hingga Juni 2018, 143 WNA Lakukan Cyber Crime - News Summed Up

Hingga Juni 2018, 143 WNA Lakukan Cyber Crime


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Imigrasi sejak Januari 2017 sampai Juli 2017 tindak kejahatan cyber crime yang dilakukan Warga Negara Asing lebih dari 100 tindakan. "Dari awal tahun ini, sampai bulan Juli kemarin termasuk yang 143 (wna cyber crime yang tertangkap) tidak sampai 200," ungkap Agung saat dihubungi, Ahad (6/8). Menurut Agung angka kejahatan tersebut sangat jauh berbeda dengan tahun 2016 yang justru lebih banyak. "Kalau dari data pelaku orang asing yg melakukan cyber crime tahun lalu imigrasi menangani 257 orang," kata dia. Ihwal tindalan cyber crime atau tindak kejahatan lainnya yang marak terjadi merupakan transorganational crime.


Source: Republika August 06, 2017 14:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */