Tim Pengawas Orang Asing Deportasi 1.600 WNA - News Summed Up

Tim Pengawas Orang Asing Deportasi 1.600 WNA


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, sampai Juni 2017 tim pengawas orang asing sudah menjaring 4.100 warga negara asing yang melanggar administrasi. Dari jumlah 2.500 tersebut, sambung Agung, Dirjen Imigrasi melakukan tindakan administrasi mulai dari pembatalan visa sampai deportasi. "Dari 2/500 orang asing itu, sudah didieportasi 1600. Dalam UU Imigrasi diamanahkan untuk membuat tim pengawasan orang asing yang hingga saat ini sudah dibentuk sebanyak 469 tim pengawasan di seluruh Indonesia. Tugas dari tim pengawas adalah melakukan pengawasan yang merupakan gabungan dari beberapa instansi.


Source: Republika August 06, 2017 14:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */