Hotma Sitompoel mengaku telah menyerahkan uang 400.000 dollar AS kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diakui oleh Hotma saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/5/2017). (Baca: Hotma Sitompoel Dapat Info Proyek E-KTP Milik Setya Novanto)Menurut Hotma, ia awalnya ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pejabat Kementerian Dalam Negeri yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait proses lelang proyek e-KTP yang sedang berproses di Kemendagri. Saat diperiksa penyidik KPK, hanya uang 400.000 dollar AS yang disebut terkait e-KTP.
Source: Kompas July 20, 2017 10:18 UTC