Menjaga rahasia yang terpuji adalah menyembunyikan rahasia atau aib orang lain yang dipercayakan kepada seseorang untuk menyimpannya. Karena itu, menurutnya, pemilik rahasia semestinya berhatihati menempatkan rahasia pribadinya. Sekali saja rahasia itu disebarkan kepada lebih dari satu hingga tiga orang, maka tak lagi dianggap rahasia. Ibnu Hajar menyebut tiga klasifikasi hukum menyebarluaskan rahasia yaitu haram jika rahasia itu tak lain ialah aib, makruh secara mutlak, boleh, dan dianjurkan. Untuk kategori yang terakhir ini, misalnya, membuka rahasia mes ki pun pemilik rahasia kurang se nang, seperti mengungkap kebersihan hati atau perilaku baik yang ia miliki.
Source: Republika January 20, 2017 09:15 UTC