bontangpost.id – Budaya bagi-bagi uang atau tunjangan hari raya (THR) kepada anak-anak di kampung halaman sudah melekat tiap kali Lebaran. Alhasil, muncul masyarakat yang beralih profesi dadakan menjadi penjaja jasa penukaran uang di pinggir jalan. Menurut Pakar Ekonomi Islam Universitas Airlangga (Unair) Irham Zaki, masyarakat harus memperhatikan hukum dalam penukaran uang. Mengenai fenomena jasa penukaran uang di pinggir jalan, dia mengkhawatirkan hal itu bisa menjerumuskan masyarakat dalam riba fadhl yang diharamkan agama. Selanjutnya, Zaki pun mengomentari fenomena itu lumrah terjadi karena jasa penukaran resmi yang disediakan bank masih tergolong sulit dijangkau.
Source: Jawa Pos May 01, 2022 04:54 UTC