Kini para guru harus berhati-hati dalam memberikan hukuman fisik terhadap peserta didik. ”Hukuman fisik memang tidak dibenarkan dalam kode etik guru,” katanya. Karena itu, tentu akan jadi masalah tersendiri bagi guru jika terbukti melakukan kekerasan fisik. Mendidik tidak lagi dilakukan dengan kekerasan fisik, melainkan harus menggunakan kasih sayang. Ketua PGRI Kabupaten Sidoarjo Suprapto mengatakan, pendidikan zaman sekarang tidak bisa disamakan dengan zaman dahulu.
Source: Jawa Pos July 16, 2016 02:26 UTC