Hukuman Munarman Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara - News Summed Up

Hukuman Munarman Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjadi empat tahun penjara. Munarman yang merupakan terdakwa kasus tindak pidana terorisme itu sebelumnya divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (6/4/2022). Adapun putusan dengan nomor perkara 114/PID.SUS/2022/PT DKI ini mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian bunyi putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT Jakarta, Kamis (28/7/2022). Baca juga: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Pertimbangan Hakim hingga Kedua Pihak BandingDalam persidangan, jaksa mendakwa Munarman terlibat dalam aktivitas kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).


Source: Kompas July 29, 2022 00:38 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */