JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan pemotongan hukuman terhadap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari dipangkas jadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hukuman ini jauh lebih ringan dari putusan pengadilan tingkat pertama, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Pinangki 10 tahun penjara. “ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan. Dengan kombinasi ini, publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik. “Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini sekaligus memperlihatkan secara jelas bahwa lembaga kekuasaan kehakiman kian tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.
Source: Jawa Pos June 15, 2021 02:28 UTC