JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengaku heran dengan munculnya perdebatan terkait rencana pemerintah menginvestasikan dana haji ke proyek pembangunan infrastruktur. Pasalnya, rencana pengelolaan dana haji sudah ditetapkan sejak penerbitan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Apa saja yang dilakukan pemerintah kan selalu 'digoreng'," ujar Jimly saat memberikan keterangan pers di kantor ICMI, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola investasi dana haji dalam bentuk produk perbankan, surag berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya. Renstra tersebut dibahas bersama DPR, memuat penjabaran secara rinci mengenai bagaimana dana haji akan dikelola, termasuk kebijakan mengenai berapa besar dana haji yang diinvestasikan.
Source: Kompas August 09, 2017 14:28 UTC