JawaPos.com - Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mendesak perlu adanya revisi Undang-Undang Pemilu. MA juga mengatakan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu. Untuk itu, Almas menilai perlu adanya revisi UU Pemilu mengenai hal tersebut. Maka dari itu, dia meminta agar semua pihak termasuk publik bisa mendorong dengan konsisten menyuarakan revisi UU itu. Yakni dengan cara menyusun aturan khusus secara internal untuk melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
Source: Jawa Pos September 25, 2018 15:33 UTC