ICW Kemukakan 6 Kejanggalan Putusan Hakim Praperadilan Setya Novanto - News Summed Up

ICW Kemukakan 6 Kejanggalan Putusan Hakim Praperadilan Setya Novanto


JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch ( ICW), Lalola Easter, mengaku tak heran dengan putusan hakim pada sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto yang mengabulkan gugatan Novanto. "Sesuai perkiraan, praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto dikabulkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar," kata Lalola dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/9/2017). Sepanjang proses sidang praperadilan Novanto, pihaknya mencatat ada enam kejanggalan yang dilakukan hakim. Lihat juga: KPK Beberkan Kejanggalan Putusan Praperadilan Setya NovantoKejanggalan kelima dan keenam yaitu, hakim bertanya kepada ahli KPK tentang sifat ad hoc lembaga KPK yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara praperadilan, serta tentang laporan kinerja KPK yang berasal dari Pansus Angket dijadikan bukti Praperadilan. "Keenam kejanggalan tersebut adalah penanda awal akan adanya kemungkinan permohonan praperadilan SN (Setya Novanto) akan dikabulkan oleh hakim sebelum diputuskan," kata Lalola.


Source: Kompas September 30, 2017 00:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */