Penjelasan KPK Terkait Penetapan Tersangka Novanto di Awal Penyidikan - News Summed Up

Penjelasan KPK Terkait Penetapan Tersangka Novanto di Awal Penyidikan


JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal praperadilan Ketua DPR RI, Setya Novanto yakni Cepi Iskandar menganggap penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. Alasannya, penetapan Novanto sebagai tersangka telah dilakukan di awal penyidikan. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa pemahaman penetapan tersangka dilakukan di akhir proses penyidikan itu lebih didasarkan pada KUHAP semata. Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh KPK dianggap tidak sah. Baca: KPK Beberkan Kejanggalan Putusan Praperadilan Setya NovantoSetya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.


Source: Kompas September 29, 2017 23:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */