JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, tuntutan pidana terhadap kepala daerah yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) masih tergolong rendah. Catatan ICW, rata-rata tuntutan terhadap kepala daerah hanya 7 tahun 5 bulan penjara. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, ada beberapa poin utama yang dinilai menyebabkan rendahnya tuntutan terhadap kepala daerah yang tersangkut korupsi. Jadi ada anomali dalam regulasi UU Tipikor," ujar Kurnia dalam jumpa pers di Kantor ICW Jakarta, Minggu (16/12/2018). Selain itu, ICW juga mengkritisi adanya disparitas dalam tuntutan jaksa KPK terhadap kepala daerah yang menjadi terdakwa.
Source: Kompas December 16, 2018 08:37 UTC