INFOGRAFIK: Ancaman Pidana untuk Pelaku "Body Shaming" - News Summed Up

INFOGRAFIK: Ancaman Pidana untuk Pelaku "Body Shaming"


KOMPAS.com - Wacana mengenai body shaming atau penghinaan terhadap fisik seseorang kembali mengemuka beberapa hari terakhir. Ini disebabkan penghinaan warganet kepada aktris Dian Nitami, yang membuat murka Anjasmara sebagai suami Dian. Melakukan body shaming memang dapat diancam pidana. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016Meski begitu, body shaming merupakan delik aduan. Dengan demikian, polisi tidak dapat langsung menindaklanjuti aksi body shaming tanpa ada laporan.


Source: Kompas January 04, 2019 10:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */