JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kebijakan perluasan ganjil-genap hingga 31 Desember 2018. Kebijakan perpanjangan ganj-genap ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2018. Menurut pergub tersebut, pembatasan lalu lintas itu berlaku pada Senin hingga Jumat, pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00. Kebijakan ganjil-genap tak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Ada sejumlah ruas jalan yang diterapkan dalam kebijakan ganjil-genap ini.
Source: Kompas October 19, 2018 08:15 UTC