Ikut Jejak Ferdy Sambo, Empat Perwira Ajukan Banding Atas Putusan PDTH, Ini Respons Mabes Polri - News Summed Up

Ikut Jejak Ferdy Sambo, Empat Perwira Ajukan Banding Atas Putusan PDTH, Ini Respons Mabes Polri


FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Empat perwira dinyatakan melakukan pelanggaran etik Polri tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga. Sekretariat Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyebut telah menerima memori banding yang diajukan empat pemohon atau perwira Polri. Saat ini, Polri sedang menyusun perangkat pimpinan Sidang KKEP Banding untuk empat pelanggar yang pengajuan memori bandingnya sudah diterima tersebut. Jenderal bintang dua ini menjelaskan pelaksanaan sidang banding dapat dilakukan setelah Sekretariat KKEP menerima memori banding yang diajukan para pelanggar. Kemudian, setelah disusun perangkat hakim banding oleh Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


Source: Jawa Pos September 28, 2022 03:20 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */