REPUBLIKA.CO.ID, VIENTIANE -- Indonesia berhasil mempertahankan produk minuman beralkohol (minol) untuk tetap berada pada daftar General Exemption List (GEL). Iman mengklaim, peredaran minol di Indonesia tetap patuh pada peraturan perundangan-undangan yang bersifat restriktif. Hal ini berarti minol tetap diperlakukan sebagai produk sensitif yang tidak dibuka bea masuknya di pasar ASEAN maupun dunia. Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iman Pambagyo menegaskan, minol merupakan produk yang diizinkan secara legal untuk diproduksi dan diedarkan di Indonesia. Selain itu juga ada RUU tentang minol yang sedang dalam pembahasan di DPR.
Source: Republika August 05, 2016 23:37 UTC