Ingat Lagi Sanksi Tidak Punya atau Membawa SIM Saat Berkendara - News Summed Up

Ingat Lagi Sanksi Tidak Punya atau Membawa SIM Saat Berkendara


JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi ( SIM), sebagai bukti atas kemampuan dan legalitasnya dalam mengemudikan kendaraan tertentu. "Pada dasarnya, bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM merupakan pelanggaran lalu lintas. Baca juga: Proses Bikin Smart SIM Sama Seperti SIM BiasaKOMPAS.com/Ruly Hindari penggunaan pakaian berwarna biru saat foto SIM Hindari penggunaan pakaian berwarna biru saat foto SIMNasir menjelaskan, aturan tilang kepada pengendara yang tidak memiliki dokumen jalan berupa SIM tertuang di pasal 281 UU LLAJ, yakni setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Selanjutnya, berdasarkan pasal 282 ayat 2, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya selama razia atau pemeriksaan, diberikan sanksi dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Sebab pembuatan SIM sekarang sangat mudah dan cepat," ujar Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar.


Source: Kompas October 07, 2019 00:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */