Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Sub Direktorat Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk tiga tersangka kasus pemalsuan surat atau akta pernikahan, dengan tujuan menguasai sertifikat tanah senilai Rp 40 miliar. Tersangka J merupakan seorang terapis yang mengobati penyakit korban ketika masih hidup. Yusri menyampaikan, anak kandung korban yang merasa ada kejanggalan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. MHH merupakan orang yang membuat dan menandatangani surat atau akta pernikahan palsu. Tersangka ABB merupakan orang yang membantu mendapatkan legalitas perkawinan dengan mengenalkan tersangka J kepada MHH.
Source: Suara Pembaruan January 28, 2020 13:30 UTC