Ingin Lolos sebagai Peserta Pemilu 2019? Ini Pesan KPU untuk Parpol - News Summed Up

Ingin Lolos sebagai Peserta Pemilu 2019? Ini Pesan KPU untuk Parpol


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan agar partai politik memerhatikan kelengkapan syarat administrasi pada saat mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019. Baca juga: Soal Verifikasi Parpol, KPU Diingatkan Jangan Bikin Aturan DiskriminatifJika syarat yang diwajibkan belum lengkap, maka KPU berhak menolak parpol tersebut untuk melakukan pendaftaran hingga syarat dipenuhi. Pada tahap penelitian administrasi, parpol wajib lolos agar bisa ikut Pemilu 2019 mendatang. Baca: Partai Lama Tak Perlu Verifikasi FaktualMenurut Hasyim, jika dalam tahap penelitian administrasi ditemukan kekurangan, KPU akan memberi peluang perbaikan syarat administrasi. Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 dilakukan dalam empat tahap sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 yakni tahap pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi dan penetapan peserta Pemilu 2019.


Source: Kompas October 02, 2017 14:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */