KPU Resmi Buka Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 3-16 Oktober - News Summed Up

KPU Resmi Buka Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 3-16 Oktober


KPU Resmi Buka Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 3-16 Oktober[JAKARTA] Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membuka pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2019 selama 14 hari kalender. "Kami secara resmi membuka pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2019 mulai besok, Selasa, 13 Oktober hingga 16 Oktober 2017. Wahyu mengingatkan, seluruh partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu, untuk segera mempersiapkan diri terkait prasyarat dokumen untuk menjadi peserta pemilu. "Pendaftaran parpol sesuai PKPU tersebut adalah pimpinan parpol menyampaikan surat pendaftaran beserta seluruh syarat-syarat kelengkapan dokumen pendaftaran kepada KPU, seperti daftar nama anggota parpol, foto KTP elektronik, Kartu Tanda Anggota Parpol (KTA) dan surat keterangan anggota parpol cukup diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota," jelas dia. Lebih lanjut, Wahyu menuturkan KPU berharap seluruh parpol dapat menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dan intens, baik dengan KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terkait kegiatan pendaftaran parpol.


Source: Suara Pembaruan October 02, 2017 14:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */