Hakim tunggal Cepi Iskandar, memeriksa dokumen kuasa hukum Setnov, saat memimpin sidang perdana gugatan praperadilan diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 12 September 2017. Setya Novanto mengajukan gugatanTEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, hingga saat ini, KPK belum menarik kesimpulan lebih lanjut terkait dengan hasil praperadilan Setya Novanto. "Karena kami sangat yakin sekali dengan apa yang telah kami lakukan kemarin dan dalam penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur," ucapnya di gedung KPK, Senin, 2 Oktober 2017. Baca juga: Setya Novanto Menang Praperadilan, Ridwan Bae: Kader Harus SolidPriharsa menjelaskan, KPK masih mempelajari putusan dari praperadilan. Pada Jumat lalu, hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, mengabulkan gugatan Setya Novanto dan membatalkan penetapan tersangka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik.
Source: Koran Tempo October 02, 2017 13:48 UTC