Pelaku yang masih bertetangga dengan korban itu, nekat memerkosa dengan cara menyekap mulut dengan sprai dan mengikat kedua tangan MD yang masih berusia 16 tahun. Ketika itu korban tidur sendirian di rumahnya, karena kedua orang tuanya telah cerai. Melihat korban tidur terlentang di ranjang, pelaku langsung mengikat tangan korban dengan menggunakan sprei. Selain itu pelaku juga menyekap mulut korban dengan kain, agar tidak bisa berontak. Pelaku diancam dengan undang undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Source: Jawa Pos July 09, 2017 09:00 UTC