REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juni (19 tahun) diamankan polisi lantaran membuang bayinya sendiri di sebuah rumah di The Gading Residence, Kelapa Gading Jakarta Selatan. Bukan hanya itu, bayi yang baru dilahirkannya sehari itu dipotong menjadi delapan bagian. Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Syam Ramadhan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, ada alasan tersendiri saat Juni memutuskan memotong-motong jasad anaknya. Menurut Syam, Juni hendak membuang jasad tersebut ke kloset, namun memutuskan untuk memotong menjadi delapan bagian. Sebelumnya, pembantu rumah tangga, Juni (19) diamankan polisi karena membuang bayinya yang baru berusia delapan bulan di rumah majikannya di Perumahan The Gading Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Source: Republika September 20, 2017 07:07 UTC