JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk yacht. Hal ini tercantum dalam PMK Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti mengatakan, sebelumnya pembebasan PPnBM ini hanya ditujukan kepada yacht yang digunakan untuk kepentingan negara dan angkutan umum. Sementara mengutip beleid, barang lain yang tak kena PPnBM diatur diatur dalam pasal 3. Tak hanya itu, pemerintah juga membebaskan PPnBM yacht untuk usaha pariwisata.
Source: Kompas August 02, 2021 03:33 UTC