JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi para pemilik kendaraan bermotor yang mengalami kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), bisa melakukan pengurusan penerbitan STNK baru di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat). Sebelum datang ke kantor Samsat, pemilik kendaraan sebaiknya menyiapkan beberapa persyaratan untuk permohonan penerbitan STNK baru. Baca juga: SIM Bisa Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini SyaratnyaProsedur pengurusan dengan mengisi formulir permohonan penerbitan STNK baru, melakukan cek fisik kendaraan, dan juga melakukan pengecekan untuk blokir STNK. Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, untuk penerbitan STNK baru bisa dilakukan dengan melengkapi semua persyaratan yang ada. Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Saat Bayar Pajak KendaraanMartinus menambahkan, untuk penerbitan STNK baru biaya yang dikenakan sesuai dengan tarif yang ditetapkan.
Source: Kompas August 30, 2020 03:42 UTC