REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Kemendikbud Santi Ambarukmi mengatakan, dulu kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) memang diwajibkan pemerintah pusat. Cara membangkitkan KKG dengan memberikan poin salah satunya dengan tunjangan profesi guru (TPG). Makanya KKG ini perlu dibangkitkan kembali," katanya di Jakarta, Selasa (8/6). "Ini dilakukan supaya KKG ada benefitnya bagi guru itu sendiri. Namun KKG didorong menjadi kebutuhan guru sendiri dengan memberikan angka kredit.
Source: Republika June 08, 2016 16:52 UTC