"Memastikan perusahaan pengirim tenaga kerja dan membenahi regulasi," ujarnya ketika dihubungi, Kamis, 12 Januari 2016. Soes menjelaskan, Satgas akan mengecek apakah perusahaan tersebut memiliki izin. Selain mengecek izin, Satgas pun akan mencari apakah perusahaan tersebut mempunyai pesanan pencari tenaga kerja di negeri lain. Jika semua komplik, Satgas akan mengevaluasi perusahaan tersebut. Selanjutnya, kata dia, Satgas pun akan melakukan pembenahan tata kelola perlindungan tenaga kerja di luar negeri maupun mengharmonisasi izin perusahaan.
Source: Koran Tempo January 12, 2017 19:57 UTC