Ini Isi 4 Pasal UU ITE yang Bakal Direvisi Pemerintah - News Summed Up

Ini Isi 4 Pasal UU ITE yang Bakal Direvisi Pemerintah


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan bakal merevisi empat pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, revisi tersebut satu paket dengan penambahan satu pasal dalam UU ITE, yakni pasal 45C. Pasal 27, pasal 28, pasal 29 dan pasal 36, ditambah satu pasal 45C, itu tambahannya," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Baca juga: Mahfud: Revisi Terbatas 4 Pasal UU ITE Mencakup 6 PermasalahanAdapun pasal 27 UU ITE berisi empat ayat, meliputiAyat (1)"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan". Ayat (3)Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".


Source: Kompas June 08, 2021 14:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */