SURABAYA, KOMPAS.com - Dokter kandungan Aucky Hinting, tergugat kasus perdata malpraktik administrasi jenis kelamin bayi angkat bicara soal kasusnya. Dia mengaku sudah menjalani prosedur sebagai dokter kandungan saat memberikan layanan medis kepada pasangan Tomny Han-Evelyn Soputra, pasien program kehamilan bayi tabung yang ditanganinya. Dari hasil tes tersebut, Aucky Hinting dan pasiennya sepakat melakukan program bayi tabung. Namun hasil program bayi tabung tersebut di luar espektasi pasangan pasien. Bayi yang dilahirkan perempuan dan keduanya menuntut secara hukum baik pidana maupun perdata.
Source: Kompas July 24, 2017 13:34 UTC