Kemenaker menyatakan, hingga pertengahan tahun ini, 120 pekerja asing ilegal dideportasi ke negara asal. BERITA TERKAIT Ribuan Pekerja Tiongkok Serbu Indonesia, Manaker: Kami Siap Deportasi kalau...JawaPos.com - Pemerintah bersikap tegas terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang tidak memiliki dokumen legal ketenagakerjaan. Saat ini juga ada 37 pekerja ilegal Tiongkok yang baru terungkap di Serang, Banten, yang menjalani proses penindakan keimigrasian. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, pengendalian dan pengawasan TKA tidak hanya melibatkan Kemenaker. Tapi, juga Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Polri, serta satuan kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Source: Jawa Pos August 06, 2016 10:07 UTC