Ini Persyaratan Wajib Untuk Perjalanan Darat Selama Libur Nataru, Harus Ada Dua Hal Ini - News Summed Up

Ini Persyaratan Wajib Untuk Perjalanan Darat Selama Libur Nataru, Harus Ada Dua Hal Ini


MOTOR Plus-online.com - Ini persyaratan wajib untuk perjalanan darat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Pemerintah memang memberlakukan PPKM level 3 dan juga pos-pos penjagaan saat masa libur Nataru. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 setelah libur Nataru. Karena pada libur Nataru tahun lalu, angka kasus Covid-19 melonjak tinggi. Aturan itu dihadirkan untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama periode libur Natal 2021 dan Taun baru 2022 yang akan berlangsung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.


Source: Kompas December 03, 2021 18:44 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */