Ini Pertimbangan Hakim Cepi Batalkan Status Tersangka Setnov - News Summed Up

Ini Pertimbangan Hakim Cepi Batalkan Status Tersangka Setnov


"Hakim berpendapat penetapan tersangka di samping dua alat bukti juga ada pemeriksaan calon tersangka pada di akhir penyidikan, bukan di awal penyidikan," kata Hakim Cepi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9). Pertimbangan Hakim Cepi tersebut didasari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , KUHAP, dan buku-buku yang menjadi referensi hakim. Dengan adanya tahapan dalam KUHAP, lanjut Hakim Cepi, dimaksudkan agar termohon dalam hal ini KPK menggunakan kewenengan dengan lebih berhati-hati yang menjurus pada abuse of power. "Menimbang dari hal-hal tersebut bahwa dengan penetapan tersangka di akhir penyidikan maka hak-hak calon tersangka dapat dilindungi, untuk mengetahui apakah bukti itu valid apa tidak," kata Cepi. Pada sidang pembacaan putusan hari ini, Cepi Iskandar memutus penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK tidak sah.


Source: Republika September 29, 2017 11:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */