Ini Tahapan Penanganan Sengketa Pilkada Serentak di MK - News Summed Up

Ini Tahapan Penanganan Sengketa Pilkada Serentak di MK


JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi saat ini tengah memulai tahapan penerimaan permohonan sengketa Pemilihan Kepala Daerah serentak jilid II, yang digelar pada 15 Februari 2017. Setelah rangkaian administrasi permohonan dilakukan, tahapan selanjutnya, yakni MK akan meregistrasi seluruh permohonan yang telah diterima pada 13 Maret 2017. Terhadap perkara yang dinyatakan dapat dilajutkan, ia mengatakan, MK akan mulai menggelar persidangan pada 6 April sampai 2 Mei 2017. “Artinya, seluruh perkara perselisihan hasil pilkada serentak akan dituntaskan pada 19 Mei 2017, sesuai dengan perkembangan perkara yang masuk. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan bahwa MK menyelesaikan perkara perselisihan hasil pilkada serentak paling lambat 45 hari kerja sejak perkara diregistrasi,” tandasnya.


Source: Kompas February 27, 2017 05:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */