Ada segudang perizinan yang harus dikantongi sebelum sebelum pengembang dapat memulai pekerjaan konstruksi. Analis hukum pertanahan dan properti Eddy Leks menjelaskan, secara sederhana pengembangan sebuah kawasan meliputi tiga kegiatan yaitu pembelian atau pengadaan tanah, konstruksi, dan pengelolaan properti. Baca juga: Kasus Meikarta, Potret Rumitnya Perizinan di IndonesiaSebelum IMB dikantongi, pengembang harus memastikan bahwa kawasan yang akan dikembangkan memang diperuntukkan sebagai kawasan pemukiman yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). "Setelah pembebasan tanah tuntas, pengembang dapat mengajukan permohonan hak atas tanah, pada proses ini pengembang akan memperoleh hak atas tanah induk, dalam hal ini Hak Guna Bangunan (HGB) induk," terang Eddy. Mulai dari Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT), Rencana Induk Tapak atau master plan, Keterangan Rencana Kota (KRK), dan Rencana Tapak atau site plan.
Source: Kompas October 22, 2018 12:00 UTC