Ini Tahapan Pilpres 2024 jika Berlangsung Dua Putaran, Bakal Digelar Bulan Juni - News Summed Up

Ini Tahapan Pilpres 2024 jika Berlangsung Dua Putaran, Bakal Digelar Bulan Juni


RADARCIANJUR.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan waktu pemungutan suara jika Pilpres 2024 berlangsung dua putaran. Ada pun waktu yang telah ditetapkan yakni pada 26 Juni 2024 mendatang. Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat penyelenggaraan pemungutan suara itu ditetapkan setelah lima bulan pencoblosan putaran pertama, pada 14 Februari 2024. "Pilpres putaran kedua jika ada, pemungutan suara pada 26 Juni 2024," kata Yulianto di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1). Baca Juga: Geyser Cisolok, Fenomena Alam Unik di Sukabumi, Satu-satunya Geyser Aktif di IndonesiaBerikut rancangan jadwal jika nantinya terdapat Pilpres 2024 terjadi dua putaran, yakni:Baca Juga: Manuver Politik Mulai Terjadi Jelang Pilpres 2024, Relawan Ganjar dan Anies mulai Gelar Dialog dengan Koalisi Masyarakat Sipil- 17 Mei - 12 Juni 2024: pemutakhiran data pemilih- 2-22 Juni 2024: kampanye- 23-25 Juni 2024: masa tenangBaca Juga: Gelar Latihan Perdana, Bojan Hodak Lega karena Pemain Persib Bandung Tak Alami Ini Selama Liburan- 26 Juni 2024: pemungutan suara- 26-27 Juni 2024: penghitungan suara- 27 Juni - 20 Juli 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suaraSaat ini, tercatat ada tiga pasangan capres-cawapres yang sudah terdaftar.


Source: Jawa Pos January 11, 2024 12:57 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */