Intrans: Menghina Pelanggar Amanah adalah Hak Warga Negara - News Summed Up

Intrans: Menghina Pelanggar Amanah adalah Hak Warga Negara


Kedua, lanjut Saiful Haq, pasal yang sama pernah digunakan Pemerintahan Hindia-Belanda untuk membungkam perlawanan para founding fathers, salah satunya Soekarno-Hatta. Saiful Haq menegaskan, mangkir dari tugas adalah tindakan tidak terhormat, rapor merah di tengah fasilitas berlimpah adalah penghinaan pada sumpah jabatan. Menurutnya, salah satu tindakan tidak terhormat adalah ketika seorang manusia tidak mengenal rasa malu. Pertama, kata Saiful, pasal 122 (k) tersebut kehilangan unsur materilnya, yakni bahwa pelanggaran itu benar-benar dirasakan oleh masyarakat. “Karena tindakan menghina martabat anggota DPR, adalah bisa digolongkan sebagai tindakan formil warga negara yang sudah dijamin dalam konstitusi dan juga tindakan bersifat materil karena memang dirasakan mayoritas warga negara,” kata Saiful Haq.


Source: Republika February 14, 2018 11:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */