RADARDEPOK.COM – Stadion Kanjuruhan Malang dinyatakan tidak layak fungsi ketika tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10). ”Saudara Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita di mana pertanggungjawabannya untuk memastikan stadion layak fungsi. Namun, persyaratan belum dicukupi dan menggunakan hasil sertifikat layak fungsi 2020,” tutur Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Kamis (6/10) malam. Baca Juga : Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Kanjuruhan, Diantaranya Direktur PT LIBStadion itu memenuhi sertifikat layak fungsi yang dikeluarkan pada 2020. Artinya selama 2 tahun, tidak ada pengadaan sertifikasi layak fungsi yang dilakukan.
Source: Jawa Pos October 06, 2022 14:41 UTC