Istana Persilakan Pengarang "Jokowi Undercover" Ajukan Banding - News Summed Up

Istana Persilakan Pengarang "Jokowi Undercover" Ajukan Banding


BLORA, KOMPAS.com - Beberapa orang perwakilan Presiden RI Joko Widodo turut berpartisipasi menyaksikan sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017). Pihaknya pun mengapresiasi dengan baik apapun itu yang telah menjadi jawaban pada fakta persidangan. "Apa yang ditudingkan kepada Pak Jokowi baik di buku atau Facebook adalah bentuk fitnah dan melanggar Pasal 28 Undang-undang ITE. Ifdhal pun memberikan lampu hijau kepada terdakwa yang akan berupaya mengajukan permohonan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi. "Karena perbuatannya, kami menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa.


Source: Kompas May 29, 2017 13:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */