Istana Respons MK yang 'Larang' Wamen Rangkap Jabatan - News Summed Up

Istana Respons MK yang 'Larang' Wamen Rangkap Jabatan


Istana menyatakan pendapat MK tak bersifat mengikat karena bukan bagian dari putusan. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak istana kepresidenan memberi komentar terkait 'larangan' Mahkamah Konstitusi (MK) bagi pejabat wakil menteri untuk rangkap jabatan. Kendati demikian, Dini menyebutkan pemerintah tetap memperhatikan dan mempelajari lebih lanjut pendapat MK tersebut. "Soalnya di media masih banyak pendapat-pendapat blunder yang mengatakan bahwa pendapat MK itu adalah putusan MK dan karenanya final serta mengikat," ujar Dini. MK memberikan pertimbangan dalam putusannya dan menegaskan larangan rangkap jabatan berlaku bagi menteri dan wakil menteri.


Source: Republika September 06, 2020 10:51 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */