JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo sudah memutuskan nama yang akan menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mendapatkan masukan dan pertimbangan dari Panitia Seleksi Calon Hakim MK. "Presiden sudah memutuskan calon hakim Mahkamah Konstitusi setelah dilapori oleh pansel. Ada beberapa calon, kemudian dipilih satu," kata Staf Khusus Presiden Johan Budi di Jakarta, Jumat (7/4/2017). (Baca juga: Tak Sampai Sepekan, Presiden Tetapkan Hakim MK Pengganti Patrialis Akbar)Sebenarnya, kata Johan, Presiden Jokowi tidak perlu membentuk pansel karena posisi hakim yang diganti adalah posisi yang ditempati Patrialis Akbar yang merupakan perwakilan pemerintah. Tetapi presiden untuk mendapatkan yang benar-benar punya integritas, kapabilitas, juga terbuka dan sebagainya, maka Presiden kemudian menggunakan Pansel," kata Johan.
Source: Kompas April 07, 2017 08:58 UTC