TEMPO/Hilman Fathurrahman WTEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa pembentukan Tim Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penangan Covid-19 dibentuk dengan dasar Peraturan Presiden. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken PP yang mengatur tentang pembentukan tim ini. Karena itu, Jokowi memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program-program agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi ini berjalan secara beriringan. Adapun Ketua Pelaksana tim ini adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir. Mereka juga akan menangani penanganan Covid-19 secara umum.
Source: Koran Tempo July 20, 2020 14:26 UTC