Istri Brigjen Johan Sumampouw itu akan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus penganiayaan dan pelapor perbuatan tak menyenangkan. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menerangkan, Joice akan diperiksa sore. "Dimintai keterangan, baik beliau sebagai terlapor maupun sebagai pelapor di Polda Metro Jaya," kata Setyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/7). Karena itu polisi meminta Joice memenuhi panggilan. "Di Polri tak ada perbedaan apakah itu istrinya polisi atau bahkan polisinya sendiri.
Source: Jawa Pos July 07, 2017 08:15 UTC