JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata ( First Travel). Pencabutan izin First Travel tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Keputusan Menteri tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2017. Pemberitahuan Keputusan Menteri tersebut disampaikan melalui surat pengantar dari Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus kepada pemilik First Travel Andika Surachman. Sebelumnya, OJK membekukan penawaran perjalanan umrah promo oleh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang saat ini dipatok sebesar Rp 14,3 juta. Sementara itu, biaya umrah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sekitar Rp 21 juta-Rp 22 juta.
Source: Kompas August 04, 2017 11:03 UTC